-->

Apakah Orang Kafir Wajib Memeluk Islam?

Apakah Orang Kafir Wajib Memeluk Islam?


Pertanyaan: Apakah wajib orang kafir memeluk Islam?

Jawaban:

Setiap orang kafir wajib memeluk agama Islam, sekalipun dia seorang Kristen atau Yahudi, karena Allah سبحانه و تعالى berfirman dalam al-Kitab al-Aziz:

"Katakanlah, 'Hai manusia, sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia, yang menghidupkan dan yang mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimatNya (kitab-kitabNya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk." ( Al-A'raf :158).

Semua manusia wajib beriman kepada Rasulullah صلی الله عليه وسلم, namun agama ini yang merupakan rahmat dan berkah Allah سبحانه و تعالى, Dia membolehkan kepada non muslim tetap menganut agama mereka dengan syarat tunduk kepada hukum-hukum Islam. Firman Allah سبحانه و تعالى:

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (At-Taubah :29).

Dan dalam Shahih Muslim, dari hadits Buraidah bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم apabila mengangkat seorang amir kepada satu tentara atau pasukan, beliau memerintahkannya bertakwa kepada Allah صلی الله عليه وسلم dan memerintahkan kebaikan kepada orang-orang yang bersamanya dari kalangan umat Islam seraya bersabda,
فَادْعُهُمْ إِلىَ إِحْدَى ثَلاَثِ خِصَالٍ أَوْ خِلاَلٍ أَيَّتُهَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ
"Ajaklah mereka kepada salah satu dari tiga perkara. Apapun yang mereka pilih, terimalah dari mereka dan janganlah menyerang mereka." (HR. Muslim dalam al-Jihad (1137)).

Dan di antara tiga perkara ini adalah memberikan jizyah (upeti).

Karena alasan inilah, pendapat yang kuat di antara pendapat para ulama bahwa jizyah juga diterima dari selain penganut agama Yahudi dan Kristen.

Kesimpulannya adalah bahwa non muslim wajib atas mereka; bisa masuk Islam dan bisa juga tunduk terhadap hukum Islam. Wallahul-Muwaffiq.

Rujukan:
Majmu' Fatawa wa Rasa'il Syaikh Ibn Utsaimin, jilid I hal 60-61.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter