-->

KADANG BISA LEBIH UNGGUL

KADANG BISA LEBIH UNGGUL

KADANG BISA LEBIH UNGGUL - Kaidah Fiqh menyatakan:

قَدْ يَعْرِضُ لِلْمَفْضُوْلِ مَا يَكُوْنُ أَفْضَلَ مِنَ الْفَاضِلِ

Kadang-kadang suatu amalan yang kurang afdhol bisa mengungguli amalan yang afdhol.

Hal ini karena beberapa sebab, di antaranya:
1. Apabila amalan yang kurang afdhol itu diperintahkan dalam waktu tertentu. Seperti membaca al-Qur'an dan menjawab adzan ketika dikumandangkan. Pada asalnya membaca al-Qur'an lebih utama namun menjawab adzan saat itu lebih utama karena akan terlewatkan. 
2. Apabila amalan yang kurang afdhol tadi mengandung kemaslahatan yang tidak ada dalam amalan yang afdhol, seperti untuk kemaslahatan persatuan hati. 
3. Apabila dalam amalan yang kurang afdhol tadi lebih khusyu' bagi hati, sebagaimana ucapan Imam Ahmad bin Hanbal رحمه الله tatkala ditanya tentang sebagian amalan: "Lihatlah apa yang lebih khusyu'/tenang bagi hatimu maka lakukanlah." (Lihat al-Qowa'id al-Fiqhiyyah, Abdurrahman as-Sa'di hlm. 22) 


Sumber: 10 FAEDAH TENTANG QOWA'ID FIQHIYYAH oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter