-->

Tata Cara Mandi yang Sempurna dan Disunnahkan Ketika Selesai dari Haidh dan Nifas

Tata Cara Mandi yang Sempurna dan Disunnahkan 
Ketika Selesai dari Haidh dan Nifas

Tata Cara Mandi yang Sempurna dan Disunnahkan Ketika Selesai dari Haidh dan Nifas - Tata Cara Mandi yang Sempurna dan Disunnahkan Ketika Selesai dari haidh, Nifas dan Junub, dan Juga Ketika Ihram untuk Haji dan Umrah:

⦁ Hendaknya ia berniat di dalam hatinya. 
⦁ Lalu membaca bismillah, mencuci tangannya tiga kali, dan mencuci kemaluannya. 
⦁ Kemudian berwudhu secara sempurna. 
⦁ Lalu menuangkan air di kepalanya (hingga membasahi pangkal rambut/kulit kepala) 
⦁ Kemudian membasuh bagian tubuh yang kanan, bagian depan dan belakangnya, serta menggosok dengan dua tangannya. 
⦁ Kemudian membasuh bagian tubuh sebelah kiri, bagian depan dan belakang, serta menggosok dengan dua tangannya. 

Sedangkan mandi yang dianggap sah adalah mencuci kemaluan, lalu berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke hidung), lalu menyiramkan air ke seluruh tubuh dengan niat bersuci dari haidh, nifas atau janabah. 
Peringatan: 
⦁ Inilah tata cara mandi yang sempurna dan tata cara mandi yang dianggap sah, yang memung-kinkan seorang wanita bisa mendirikan shalat setelahnya, setelah ia mengalami hadats besar (haidh, nifas atau janabah saja), dan cukup baginya tanpa berwudhu. 
⦁ Jika seorang wanita sedang junub, lalu mengalami haidh, maka hendaklah ia mandi dari janabah untuk meringankan junub, dan setelah itu memungkinkan dia untuk membaca al-Qur'an. 

Faidah 1: 
Disunnahkan bagi orang yang mandi dari haidh untuk mengusapkan kapas yang dilumuri misik pada tempat keluarnya darah, berdasarkan ucapan Aisyah رضي الله عنها,

سَأَلَتْ اِمْرَأَةٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، كَيْفَ تَغْتَسِلُ مِنْ حَيْضَتِهَا؟ فَذَ كَرَتْ أَنَّهُ عَلَّمَهَا كَيْفَ تَغْتَسِلُ ثُمَّ تَأْ خُذُ فِرْصَةً مِن مِسْكٍ فَتَطَهَّرُ بِهَا. قَالَتْ: كَيْفَ أَتَطَهَّرُ بِهَا؟ قَالَ: تَطَهَّرِي بِهَا سُبْحَانَ اللهِ. فَقُلْتُ: تَتَبَّعِىْ بِهَا أَثَرَ الدَّمِ. 

"Salah seorang wanita bertanya kepada Nabi صلي الله عليه وسلم tentang bagaimana cara mandi dari haidh? Maka dia mengatakan bahwasanya beliau (Nabi) telah mengajarkan kepadanya tata cara mandi, dan memerintahkannya untuk mengambil firshatu misik (sepotong kapas/ kain yang diberi misik) dan membersihkan (bersuci) dengannya. Wanita itu bertanya, "Bagaimanakah aku bersuci dengannya?" Maka Nabi صلي الله عليه وسلم berkata, "(Bagaimana) engkau bersuci dengannya, subhanallah. Maka aku berkata, "Usapkanlah kapas tersebut ke daerah bekas keluarnya darah." (HR. Muslim) 

Arti Kosa Kata: 
Firshatu misik; Yaitu sepotong kapas yang digu-nakan seorang wanita untuk mengusap darah haidh, artinya ia mengambil potongan kapas yang telah diolesi misik (cair atau padat). 

Usapkanlah kapas tersebut ke daerah bekas keluarnya darah; Jumhur Ulama mengatakan, “Yang dimaksud adalah farj (kemaluan)”. 

Ia mengambil misik dan mengoleskannya di kapas dan semisalnya, lalu mengoleskannya pada kemaluannya. Jika tidak mendapati misik, maka cukup dengan minyak wangi. 

Hikmah dari hal tersebut adalah: 

- Dikatakan bahwa tujuannya adalah supaya aroma darah hilang. 
- Dikatakan juga, karena ia akan mempercepat mendapatkan anak. 
- Dikatakan juga dapat menghentikan keluarnya cairan kotor (cairan keputihan/kekuningan dari vagina). 
- Mempermudah bagi wanita setelah itu untuk mengetahui masa sucinya dengan adanya lendir putih atau jafaf (keringnya kemaluan). 

Peringatan: 
Sebaiknya wanita melakukan amalan sunnah ini, walaupun ia seorang yang masih dalam masa iddah (masa menunggu) karena kematian suaminya, kecuali bagi wanita yang sedang melakukan ihram untuk melaksanakan ibadah Haji atau Umrah. 

Faidah 2: 

Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda,

وَالْمِسْكُ أَطْيَبُ الطِّيْبِ

"Misik adalah minyak wangi yang paling baik. (HR. Muslim dari hadits Abu Sa'id al-Khudri) 

Misik merupakan minyak wanginya surga. Dan di antara manfaatnya adalah menjadikan keringat wa-ngi, memperindah anggota badan, mencegah bau yang tidak enak yang keluar dari dalam pencernaan, menguatkan jantung, menyenangkan, memperbaiki pikiran, menghilangkan bisikan jiwa, memberikan manfaat bagi yang terkena sakit kepala, mencerdas-kan otak, memberikan manfaat dari seluruh penyakit dingin, menghentikan kerjanya racun dan lain sebagainya. ( Faidhul Qadir, oleh Al-Manawi, 1/547 dengan beberapa perubahan) 

Tanya Jawab Seputar Haidh

Tanya: Sebagian wanita mengeluhkan terjadinya rasa jenuh, lalai, keras hati pada saat masa haidh atau nifas dengan sebab mereka tidak mendirikan shalat dan berpuasa pada masa ini, maka bagaimanakah cara penyembuhannya? 

Jawab: Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala melarang mereka mendirikan shalat dan berpuasa adalah sebagai rahmat bagi mereka, sebab Dia adalah yang paling Penyayang di antara yang penyayang. Akan tetapi jalan-jalan kebaikan amatlah banyak –alhamdulillah-, maka seorang Muslimah hendaknya menempuh jalan-jalan itu supaya tetap dekat dengan Rabbnya dalam seluruh keadaannya, seperti dengan cara membaca al-Qur'an melalui hafalannya, atau dengan pemisah yang suci misalnya sarung tangan dan selainnya, ber-dzikir dan beristighfar, menjawab mu’adzin, berdoa, berbuat baik kepada kedua orang tua, silaturrahim, membantu kesulitan orang, memberi buka puasa orang yang berpuasa, menjenguk orang sakit, mendengarkan kaset yang bermanfaat, menghadiri majlis-majlis ilmu, dan jika ia hendak melakukan suatu urusan, maka ia boleh membaca doa istikharah dengan tanpa melakukan shalat. 

Penulis: 
Syaikhah binti Muhammad al-Qasim

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter