TIDAK ADIL DIANTARA ANAK
Saudaraku semuanya... Diantara Dosa-dosa Yang Dianggap Biasa sehingga kita kurang waspada dan akhirnya terjerumus kedalamnya adalah "TIDAK ADIL DIANTARA ANAK". Bagi orang tua yang diberi amanah oleh Allah Ta'alaa berupa anak-anak yang ada dalam kehidupan berkeluarga atau yang ada disekitar kita hendaknya memperhatikan masalah ini.
Kenapa? Why? Sudah bukan rahasia lagi, diantara orang tua mungkin ada yang sengaja memberikan perlakuan khusus dan istimewa kepada sebagian anaknya, anak-anak itu diberikan berbagai macam pemberian, sedangkan yang lain tidak demikian.
Kenapa? Why? Sudah bukan rahasia lagi, diantara orang tua mungkin ada yang sengaja memberikan perlakuan khusus dan istimewa kepada sebagian anaknya, anak-anak itu diberikan berbagai macam pemberian, sedangkan yang lain tidak demikian.
Menurut pendapat
yang kuat, tindakan semacam itu hukumnya haram, jika tidak ada alasan yang
membolehkannya. Misalnya anak tersebut memang dalam kondisi yang berbeda dengan
anak-anak yang lain. Seperti sedang sakit atau dililit banyak utang sehingga
tak mampu membayar atau tidak mendapat pekerjaan atau memiliki keluarga besar
atau sedang menuntut ilmu atau karena ia hafal Al-Qur’an sehingga ia diberi
hadiah khusus oleh sang ayah. Secara umum, hal
ini dibolehkan manakala masih dalam hal memberi nafkah kepada anak yang lemah,
sedang sang ayah mampu (– ket : Syaikh Bin Baz).
Jika sang ayah
memberi anaknya sesuatu dengan sebab yang dibenarkan syara’, hendaknya ia
berniat jika anaknya yang lain dalam kondisi yang sama, ia akan memberinya
pula.
Dalilnya secara
umum adalah firman Allah Subhanahu wata'ala:
“Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa, dan bertakwalah kepada Allah” (Al-Maidah : 8)
Adapun dalilnya
secara khusus adalah hadits riwayat Nu’man bin Basyir Radhiallahu'anhu:
Suatu hari sang ayah mengajaknya kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, sang ayah berkata: ”sesungguhnya aku telah memberikan kepada putraku ini seorang budak”. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bertanya : apakah setiap anakmu juga engkau beri hal yang sama? ia menjawab :” tidak!” Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :” kembalikanlah (budak itu)” (HR Al Bukhari, fathul Bari : 5/211).
Dalam riwayat lain Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Bertakwalah kepada Allah dan berlaku adillah di antara anakmu” ia berkata: “kemudian ia pulang lalu mengembalikan pemberiannya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 5/211).
Dalam suatu riwayat disebutkan :
“Jika begitu janganlah engkau menjadikanku saksi, karena aku tidak memberi kesaksian atas suatu kezhaliman “ (Shahih Muslim : 3/2/1243)
Menurut Imam
Ahmad, anak laki-laki mendapat pemberian dua kali lipat bagian anak perempuan,
yakni seperti dalam pembagian warisan [Masa’ilul Imam Ahmad, oleh Abu Dawud,
hal. 204. Imam Ibnu Qayyim telah mentahqiq masalah ini dalam Hasyiah Ala Abi
Dawud dengan keterangan yang sangat jelas]
Bila kita
perhatikan kondisi sebagian keluarga, kita akan mendapatkan beberapa orang tua
yang tidak takut kepada Allah dalam soal pengistimewaan sebagian anaknya atas
anaknya yang lain dengan berbagai pemberian. Tindakan yang kemudian membuat
anak saling cemburu, menumbuhkan permusuhan dan kebencian di antara sesama
mereka.
Sebagian ayah
mengistimewakan salah seorang anaknya hanya karena wajah anak tersebut mirip
dengan keluarga dari pihak ayah, sedang yang lain dianak tirikan karena lebih
menyerupai dengan wajah keluarga pihak ibu. Atau ia mengistimewakan anak-anak
dari salah seorang istrinya, sedang anak-anak dari istri yang lain kurang ia
pedulikan. Hal itu misalnya dengan memasukkan anak-anak dari istri yang paling
disayanginya ke sekolah-sekolah favorit, sedang anak-anaknya dari istri yang
lain tidak demikian.
Padahal akibat
tindakan tersebut kelak akan kembali kepada dirinya sendiri. Sebab pada
umumnya, mereka yang dianak tirikan tidak mau membalas budi kepada orang
tuanya.
Dalam hal ini
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Bukankah akan menyenangkanmu jika mereka sama-sama berbuat baik kepadamu“ (HR Ahmad, 4/269: Shahih Muslim : 1623)
Post a Comment
Post a Comment