MINUM ARAK MESKI
HANYA SETETES
Saudaraku seiman dan seislam semuanya. Semoga hidayah Allah selalu menyertai kita. Diantara bentuk kemungkaran pada zaman ini adalah dibolehkannya perederan minuman keras asal minuman itu legal alias mengantongi izin dari penguasa setempat. Sehingga hampir-hampir minuman yang bisa membuat hilang kesadaran akal pikiran ini, mudah didapatkan. Hattaa di negeri-negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Hendaknya bertakwa, takut kepada Allah para penguasa yang melegalkan pabrik dan peredaran minuman keras atau khamr.
image: pixabay.com |
Dengan beredar dan mudahnya didapatkan minuman memabukkan ini, berapa banyak orang-orang (bahkan yang mengaku muslim) terjatuh kepada dosa, yaitu meminumnya. Padahal, minum arak meskipun sedikit atau setetes pun diharamkan dalam islam (kecuali dalam kondisi darurat).*
Allah Subhanahu
wata’ala berfirman :
“Sesungguhnya (minuman) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbutan keji termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al- Maidah: 90).
Perintah untuk
menjauhi adalah salah satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di
samping itu, pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan
dengan pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan
patung-patung mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang
mengatakan, ayat Alqur’an tidak mengatakan minuman arak itu haram tetapi hanya
mengatakan jauhilah!!
Dalam sunnahnya
Nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak,
sebagaimana yang diriwayatkan Jabir Radhiallahu’anhu dalam sebuah hadits
marfu’:
“Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala memiliki janji untuk orang-orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari Thinatul khabal” mereka bertanya : “ wahai Rasulullah, apakah Thinatil khabal itu ? beliau menjawab : keringat ahli neraka atau cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka. (HR Muslim : 3/1587).
Dalam hadits
marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan :
“Barang siapa meninggal sebagai peminum arak, maka ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala” (HR Ath Thabrani, 12/45, Shahihul Jami’ : 6525)
Saat ini jenis
minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak baik
dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya, bir, wiski, alkohol, vodka,
sampanye, arak, dan sebagainya.
Di zaman ini
pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi
Shallallahu’alaihi wasallam dalam sabdanya :
“Sungguh akan ada dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain” (HR Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’ : 5453).
Mereka tidak
menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan nama lain, untuk menipu dan
memperdaya orang.
“Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar” (QS. Al-Baqarah : 9).
Syariat Islam
telah memberikan definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga
membuat jelas masalah dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang
yang tidak takut kepada Allah. Definisi itu adalah sebagaimana di sabdakan
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram” (HR Muslim : 3/ 1587).
Jadi, setiap
yang merusak akal dan memabukkan adalah hukumnya haram, sedikit atau banyak,
juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakekatnya jenis minumannya
tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan umum.
Hadits yang
mengatakan, “semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan”
[diriwayatkan Abu Dawud dengan No : 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no
: 3128)
Yang terakhir
dan ini merupakan wejangan dari Nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada para
peminum Khamar, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Barangsiapa
minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi,
dan jika meninggal ia masuk neraka. (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan
menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak
diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal ia masuk neraka, (tetapi)
manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum
dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika
meninggal ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima
taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar) maka adalah hak Allah
memberinya minum dari radghatul khabal pada hari kiamat” mereka bertanya
: “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu? beliau menjawab :
“cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka” (HR Ibnu Majah, 3377,
shahihul Jami’ 6313)
Jika
gambaran keadaan peminum minuman keras adalah sebagaimana yang kita ketahui di
muka, maka bagaimana pula dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan
sesuatu yang lebih keras dan berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu
narkotika dan sebagainya?
Post a Comment
Post a Comment