MENGGAULI ISTRI
SAAT HAID
Allah Subhanahu
wata’ala berfirman :
“Mereka bertanya
kepadamu tentang haid, katakanlah : haid itu adalah kotoran. Oleh sebab itu
hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu
mendekati mereka, sehingga mereka suci” (Al Baqarah : 222).
image: pixabay.com |
Karena itu
seorang suami tidak halal menggauli istrinya sehingga ia mandi setelah darah
haidnya berhenti. Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Apabila mereka
telah suci, maka gaulilah mereka di tempat yang diperintahkan oleh Allah
kepadamu, sesungguhnya Allah senang kepada orang-orang yang bertaubat dan
orang-orang yang berbuat suci” (Al Baqarah : 222).
Mengenai
kotornya perbuatan menggauli istri saat haid itu disebutkan dalam sabda nabi
Shallallahu’alaihi wasallam :
“Barangsiapa
menggauli istri (yang sedang) haid atau menggauli di duburnya atau mendatangi
dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada
Muhammad” (HR Al Tirmidzi dari Abu Hurairah :1/243; dalam shahihul jami’ hadits
No : 5918)
Tetapi orang
yang melakukannya dengan tanpa disengaja serta tidak mengetahui kondisi sang
istri maka ia tidak berdosa. Berbeda jika ia melakukannya dengan sengaja serta
mengetahui kondisi sang istri maka wajib baginya membayar kaffarat, menurut
sebagian ulama yang menganggap shahih hadits tentang kaffarat. Yakni dengan membayar
satu dinar atau setengahnya.
Dalam penerapan
kafarat ini, para ulama juga berbeda pendapat, sebagian berkata, ia boleh
memilih antara keduanya (satu atau setengah dinar). Sebagian lain berpendapat,
jika ia menggauli di awal haid (ketika darah haid masih banyak keluar) maka ia
membayar satu dinar, dan jika ia menggaulinya di akhir haid saat darah haid
tinggal sedikit atau sebelum mandi dari haid maka ia membayar setengah dinar.
Menurut ukuran
umum, satu dinar adalah 4,25 gram emas, orang yang bersangkutan boleh
bersedekah dengannya atau dengan uang yang senilai dengannya.
Berkata Syaikh
Ibn Baz : Yang benar adalah dia boleh memilih antara membayar kaffarat satu
dinar atau setengahnya. Baik di awal haid atau di akhirnya. Adapun dinar adalah
senilai 4/6 junaih Saudi, sebab satu junaih Saudi sama dendan 1, ¾ dinar.
Post a Comment
Post a Comment