MENGAULI ISTRI
LEWAT DUBUR (ANAL SEKZ)
Sebagian orang
yang memiliki kelainan (abnormal) dari kalangan orang-orang yang lemah iman
tidak segan-segan menggauli istrinya lewat dubur (tempat keluarnya kotoran).
Perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melaknat para pelaku perbuatan keji tersebut.
Dalam hadits
marfu’ dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu disebutkan :
“(Sungguh) terlaknat orang yang menggauli istrinya lewat duburnya” (HR Ahmad,2/479; dalam shahihul jam’ hadits no : 5865)
Bahkan lebih
dari itu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang menggauli istri (yang sedang haid) atau menggauli diduburnya atau mendatangi dukun maka ia telah kufur (mengingkari) dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad” (HR At Tirmmidzi, dari Abu Hurairah dalam shahihul jami’, hadits No:5918)
Meskipun wanita
normal enggan melayani kelainan suaminya, tapi pada akhirnya banyak yang tak
berdaya, sebab tak jarang suami mengancam akan menceraikannya jika ia menolak.
Sebagian lain
menipu istrinya yang malu bertanya tentang hukum masalah tersebut dengan
mengatakan, hal itu halal dan dibolehkan. Mereka berdalil :
“Istri-istrimu
adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok tanammu ini bagaimana saja kamu kehendaki” (Al Baqarah : 223).
Padahal kita
tidak boleh menafsirkan maksud ayat di atas sesuai dengan keinginan kita,
tetapi kita harus merujuk kepada sunnah. Sebab sebagaimana telah dimaklumi
bersama, sunnah adalah penjelas Al Qur’an. Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam menjelaskan, suami beleh sekehendaknya menggauli istri, dari arah
depan atau belakang selama di tempat jalan kelahiran anak (vagina). Dan tak
diragukan lagi dubur atau anus bukanlah jalan kelahiran anak tetapi jalan
keluarnya kotoran manusia.
Di antara sebab
tejadinya perbuatan dosa ini adalah saat memasuki kehidupan rumah tangga yang
suci, mereka masih membawa warisan jahiliyah yang kotor berupa berbagai adegan
menyimpang yang diharamkan. Atau masih membawa ingatan dan imajinasi adegan
film-film porno tanpa taubat kepada Allah.
Perbuatan ini
tetap haram, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka oleh suami istri.
Karena saling merelakan untuk mengerjakan perbuatan haram tidak menjadikannya
sebagai berbuatan halal.
Post a Comment
Post a Comment