MENDAHULUI
IMAM SECARA SENGAJA DALAM SHALAT
Para pembaca semuanya. Diantara kewajiban yang mesti kudu dilaksanakan oleh kaum muslimin yang sudah dibebani hukum taklif bagaimanapun kondisinya adalah sholat wajib lima waktu. Maghrib, Isya', Shubuh, Dhuhur, dan Ashar. Kecuali perempuan yang sedang dalam kondisi haidh dan nifas.
Shalat wajib yang dikerjakan secara berjama'ah nilai atau bobot pahalanya 25-27 derajat kali lipat bila dibandingkan dengan shalat sendirian (munfarid). Agar shalat berjama'ah kita sempurna, tidak berkurang banyak atau malah justru menghasilkan dosa, maka kita perlu ilmu dalah memahami shalat berjama'ah. Mana yang diperintahkan, dianjurkan, atau yang dilarang dalam berjama'ah.
Shalat wajib yang dikerjakan secara berjama'ah nilai atau bobot pahalanya 25-27 derajat kali lipat bila dibandingkan dengan shalat sendirian (munfarid). Agar shalat berjama'ah kita sempurna, tidak berkurang banyak atau malah justru menghasilkan dosa, maka kita perlu ilmu dalah memahami shalat berjama'ah. Mana yang diperintahkan, dianjurkan, atau yang dilarang dalam berjama'ah.
image: pixabay.com |
Di antara
tabiat manusia adalah tergesa-gesa dalam tindakannya, Allah Subhanahu wata’ala
berfirman :
“Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (Al-Isra’: 11)
Nabi
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
Pelan-pelan adalah dari Allah, dan tergesa-gesa adalah dari syaitan” [Hadits riwayat Baihaqi dalam As-Sunanul Kubra : 10/ 104; dalam As-Silsilah As-Shahihah hadits no : 1795]
Dalam shalat
jamaah, sering orang menyaksikan di kanan kirinya banyak orang yang mendahului
imam dalam ruku’ dan sujud takbir perpindahan bahkan hingga mendahului salam
imam. Mungkin dengan tak disadari, hal itu juga tarjadi pada dirinya
sendiri.
Perbuatan yang
barangkali dianggap persoalan remeh oleh sebagian besar umat Islam itu oleh
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam diperingatkan dan diancam secara keras,
dalam sabdanya :
“Tidakkah takut orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam, bahwa Allah akan mengubah kepalanya menjadi kapala keledai” (HR Muslim : 1/320-321)Jika saja orang yang hendak melakukan shalat dituntut untuk mendatanginya dengan tenang, apalagi dengan shalat itu sendiri.
Tetapi
terkadang orang memahami larangan mendahului imam itu dengan harus terlambat
dari gerakan imam. Hendaknya dipahami, para fuqaha telah menyebutkan kaidah yang
baik dalam masalah ini, yaitu hendaknya makmum segera bergerak ketika imam telah
selesai mengucapkan takbir. Ketika imam selesai melafadzkan huruf ( ra’) dari kalimat
Allahu Akbar, saat itulah makmum harus segera mengikuti gerak imam, tidak
mendahului dari batasan tersebut atau mengakhirkannya. Jika demikian maka
batasan itu menjadi jelas.
Dahulu para
sahabat Nabi Radhiallahu 'Anhum sangat
berhati–hati sekali untuk tidak mendahului Nabi Shallallahu’alaihi wasallam.
Salah seorang sahabat bernama Al Barra’ Bin
Azib Radhiallahu’anhu berkata
:
“Sungguh mereka (para shahabat) shalat di belakang Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam. Maka, jika beliau mengangkat kepalanya dari ruku’, saya tak melihat seorangpun yang membungkukkan punggungnya sehingga Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam meletakkan keningnya di atas bumi, lalu orang yang ada di belakangnya bersimpuh sujud (bersamanya)” (HR Muslim, hadits No : 474)Ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mulai udzur, dan geraknya tampak pelan, beliau mengingatkan orang-orang yang shalat di belakangnya:
Wahai sekalian manusia, sungguh aku telah gemuk [lanjut usia], maka janganlah kalian mendahuluiku dalam ruku’ dan sujud … (HR Baihaqi 2/93 dan hadits tresebut dihasankan di Irwa’ul ghalil : 2/290)
Dalam
shalatnya, Imam hendaknya melakukan sunahnya takbir. Yakni sebagaimana
disebutkan dalam hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu:
“Bila Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berdiri untuk shalat, beliau bertakbir ketika berdiri, kemudian bertakbir ketika ruku’ kemudian bertakbir ketika turun (hendak sujud) kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, kemudian bertakbir ketika sujud, kemudian bertakbir ketika mengangkat kepalanya, demikian beliau lakukan dalam semua shalatnya sampai selesai dan bertakbir ketika bangkit dari dua (rakaat) setelah duduk (tasyahhud pertama)”Jika imam menjadikan takbirnya bersamaan dan beriringan dengan gerakannya, sedang makmum memperhatikan ketentuan dan cara mengikuti imam sebagaimana disebutkan di muka maka jamaah shalat tersebut menjadi sempurna.
Post a Comment
Post a Comment