MENCURI
Allah Subhanahu
wata’ala berfirman :
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha perkasa dan bijaksana. (Al Maidah: 38 ).
Di antara
kejahatan pencurian yang paling besar adalah mencuri barang-barang milik hujjaj
dan mereka yang sedang umrah di Baitullah Makkah. Pencuri semacam ini tidak
lagi memperhitungkan ketentuan- ketentuan Allah bahwa ia sedang berada di Bumi
yang paling mulia di sekeliling Ka’bah. Dalam kisah tentang shalat kusuf
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Dan sungguh telah diperlihatkan api neraka, yaitu saat kalian melihatku terlambat karena aku takut hangus (oleh jilatannya) dan sehingga aku melihat di dalamnya pemilik mihjan (tongkat berkeluk kepalanya) menyeret ususnya di dalam nereka. Dahulunya ia mencuri (barang milik) orang yang haji. Jika ketahuan, ia berkilah, Barang itu terpaut di mihjanku” tetapi jika orang itu lengah dari barangnya, maka si pencuri membawanya (pergi) “ (HR Muslim : 904).
Termasuk mencuri
terbesar adalah mencuri harta milik umum. Sebagian orang yang melakukannya
berdalih, kami mencuri sebagaimana yang dilakukan orang lain. Mereka tidak
memahami bahwa pencurian itu berarti mencuri dari harta segenap umat Islam.
Sebab harta milik umum berarti milik segenap umat Islam. Sedangkan apa yang
dilakukan oleh orang lain yang tidak takut kepada Allah, bukanlah alasan
sehingga mereka dibiarkan mencuri.
Sebagian orang
mencuri harta milik orang-orang kafir dengan menjadikan kekafiran mereka
sebagai dalih. Ini tidak benar. Orang kafir yang hartanya boleh diambil adalah
mereka yang memerangi umat Islam. Padahal, tidak semua perusahaan milik
orang-orang kafir atau individu dari mereka masuk dalam kategori tersebut.
Modus pencurian
amat beragam. Di antaranya mencopet, mengulurkan tangan ke saku orang lain
secara cepat dan mengambil isinya. Sebagian masuk rumah orang lain dengan kedok
sebagai tamu, lalu menjarah barang-barang di dalam rumah. Sebagian lain mencuri
dari koper atau tas tamunya. Ada pula yang masuk ke toko atau supermarket lalu
mengutil barang yang kemudian ia selipkan di balik baju, seperti yang dilakukan
sebagian wanita.
Sebagian orang
meremehkan pencurian sesuatu yang jumlahnya sedikit atau tak berharga, padahal
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telor sehingga dipotong tangannya, dan (pencuri) yang mencuri seutas tali sehingga ia dipotong tangannya” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 12/81).
Setiap orang
yang mencuri sesuatu , betapapun kecil nilainya, harus mengembalikan kepada
pemiliknya, setelah sebelumnya ia bertaubat kepada Allah Tabaroka wata’ala.
Pengembalian itu baik secara tarang-terangan atau rahasia, secara pribadi atau
perantara. Adapun jika tak mampu setelah usaha maksimal untuk mengembalikan
kepada pemiliknya atau ahli warisnya, maka hendaknya ia menyedekahkan barang
tersebut dengan niat pahalanya untuk pemilik barang tersebut.
Post a Comment
Post a Comment