-->

MENAIKKAN TAWARAN HARGA BARANG TETAPI TIDAK BERMAKSUD MEMBELINYA

BAI’UN NAJSY

Bai’un najsh yaitu menaikkan tawaran harga barang tetapi ia tidak bermaksud membelinya, untuk menipu orang lain yang ingin membeli sehingga ia mau menaikkan tawaran harga tersebut. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Janganlah kalian saling bersaing dalam penawaran barang (untuk tujuan menipu)” (HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 10/484).


Tak diragukan lagi, ini adalah salah satu bentuk penipuan. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Makar (tipu daya) dan penipuan adalah tempatnya neraka” (Lihat sisilatul Ahadits Ash Shahihah , 1057).
Banyak kita saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan atau para penjaga stan dalam pameran mobil atau barang-barang lainnya memakan barang haram disebabkan perbuatan yang mereka lakukan. Diantaranya, mereka acapkali melakukan bai’un najsy, memperdaya pembeli. Atau bila mereka dalam posisi selaku pembeli mereka menipu para penjual dan hanya mau membeli dengan harga serendah-rendahnya. Berbeda jika mereka selaku penjual barang atau menjualkan barang orang lain, mereka akan mengelabui para pembeli dan menaikkan harga setinggi-tingginya. Mereka adalah para penipu hamba Allah dan para pembawa bahaya.

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter