-->

MEMANDANG WANITA DENGAN SENGAJA

MEMANDANG WANITA DENGAN SENGAJA
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (An Nur : 30).
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Adapun zina mata adalah melihat (kepada apa yang diharamkan Allah) (Hadits marfu’ riwayat Imam Ahmad, 2/69, shahihul jami’ : 3047)

Tetapi dikecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk keperluan yang dibolehkan syariat. Misalnya seorang laki-laki memandang kepada wanita yang akan dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya.


image: pixabay.com

Hal yang sama, juga berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan memandang kepada laki-laki bukan mahram dengan pandangan yang menyebabkan fitnah. Allah Tabaroka wata’ala berfirman:
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” (An Nur : 31).
Juga haram hukumnya memandang laki-laki yang belum baligh dan laki-laki tampan dengan pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Hal yang sama juga berlaku antar sesama wanita. Dan setiap aurat yang tidak boleh dilihat, tidak boleh pula untuk dipegang meski dengan dilapisi kain.

Termasuk perdayaan syaitan adalah melihat gambar-gambar porno, baik di majalah, film, televisi, video, internet, dan sebagainya. Sebagian mereka berdalih, semua itu adalah sekedar gambar, tidak hakekat yang sebenarnya.

Namun bukankah sangat jelas bahwa semua itu berpotensi merusak (Akhlak) dan membangkitkan nafsu birahi?


#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter