MEMAKAN HARTA
HARAM
Pembaca yang semoga Allah Ta'ala senantiasa memberi hidayah kepada kita untuk tetap istiqomah dalam iman dan islam. Diantara Dosa-dosa yang dianggap biasa sehingga banyak orang terjerumus kedalamnya adalah "Memakan Harta Haram". Mungkin kita pernah atau justru sering mendengar ungkapan "Zaman sekarang, cari yang haram saja sulit, apalagi yang halal". Na'udzu billaah min dzaalik.
image: pixabay.com |
Akhil kariim wa ukhtil muslimah! Ketahuilah bahwa "Tholaabul halaal waajib 'alaa kulli muslim". Mencari rizki yang halal itu wajib bagi setiap muslim.
Orang yang tidak
takut kepada Allah, tentu tak peduli dari mana harta dan bagaimana ia
menggunakannya. Yang menjadi pikirannya siang dan malam hanyalah bagaimana
menambah simpanannya meski berupa harta haram, baik dari hasil pencurian, suap,
ghasap (merampas), pemalsuan, penjualan sesuatu yang haram, kegiatan ribawi,
memakan harta anak yatim, atau gaji dari pekerjaan haram seperti perdukunan,
pelacuran, menyanyi, korupsi dari baitul mal umat Islam atau harta milik umum,
mengambil harta orang lain secara paksa, atau meminta disaat berkecukupan dan
sebagainya.
Lalu dengan
harta haram itu ia makan, berpakaian, berkendaraan, membangun rumah, atau
menyewanya, melengkapi perabotannya, serta membuncitkan perutnya dengan hal-hal
yang haram tersebut. Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih pantas baginya” (HR Ath Thabrani dalam Al Kabir, 19/136, Shahihul Jami’ : 4495).
Pada hari kiamat
ia akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan bagaimana ia
menggunakannya. Di sana tentu ia akan mengalami kerugian dan kehancuran besar.
Karena
itu, orang yang memiliki harta haram hendaknya segera berlepas diri
daripadanya. Jika merupakan hak antar manusia maka ia harus segera
mengembalikannya kepada yang berhak, dengan memohon maaf dan kerelaan, sebelum
datang suatu hari yang hutang piutang tidak lagi dibayar dengan uang, tetapi
dengan pahala atau dosa.
Post a Comment
Post a Comment