-->

MEMAKAN HARTA HARAM



MEMAKAN HARTA HARAM
Orang yang tidak takut kepada Allah, tentu tak peduli dari mana harta dan bagaimana ia menggunakannya. Yang menjadi pikirannya siang dan malam hanyalah bagaimana menambah simpanannya meski berupa harta haram, baik dari hasil pencurian, suap, ghasap (merampas), pemalsuan, penjualan sesuatu yang haram, kegiatan ribawi, memakan harta anak yatim, atau gaji dari pekerjaan haram seperti perdukunan, pelacuran, menyanyi, korupsi dari baitul mal umat Islam atau harta milik umum, mengambil harta orang lain secara paksa, atau meminta disaat berkecukupan dan sebagainya.
image: pixabay.com/ilustrasi memakan harta haram
Lalu dengan harta haram itu ia makan, berpakaian, berkendaraan, membangun rumah, atau menyewanya, melengkapi perabotannya, serta membuncitkan perutnya dengan hal-hal yang haram tersebut. Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih pantas baginya” (HR Ath Thabrani dalam Al Kabir, 19/136, Shahihul Jami’ : 4495).

Pada hari kiamat ia akan ditanya tentang hartanya, dari mana ia peroleh dan bagaimana ia menggunakannya. Di sana tentu ia akan mengalami kerugian dan kehancuran besar.
Karena itu, orang yang memiliki harta haram hendaknya segera berlepas diri daripadanya. Jika merupakan hak antar manusia maka ia harus segera mengembalikannya kepada yang berhak, dengan memohon maaf dan kerelaan, sebelum datang suatu hari yang hutang piutang tidak lagi dibayar dengan uang, tetapi dengan pahala atau dosa.

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter