-->

LIWATH ( HOMOSEKSUAL)

LIWATH ( HOMOSEKSUAL)
Kemungkaran yang dilakukan oleh kaum nabi Luth alaihis salam pada zaman dahulu adalah menggauli laki-laki (homoseksual).
Allah Subhanahu wata'ala berfirman :
“Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya :” Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seseorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuan ? “ (Al Ankabut : 28-29)
image: pixabay.com
Karena keji, buruk dan amat berbahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum pelaku homoseksual dengan empat macam siksaan sekaligus. Suatu bentuk siksa yang belum pernah ditimpakan kepada kaum lain. Keempat siksaan tersebut adalah: kebutaan, menjungkirbalikkan mereka, menghujani mereka dengan batu-batu kerikil dari neraka serta mengirim kepada mereka halilintar.
Adapun dalam syariat Islam, hukuman pelaku homoseksual dan patnernya jika atas dasar suka sama suka -menurut pendapat yang kuat- adalah dipenggal lehernya dengan pedang.
Dalam sebuah hadits marfu’ dari ibnu Abbas disebutkan :
“Barangsiapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (hamoseksual) maka bunuhlah pelaku dan patnernya” (HR Ahmad, 1/ 300 dalam shahihul jami’ no: 6565)
Timbulnya berbagai penyakit -yang pada zaman nenek moyang tak dikenal, sebagai hukuman atas merajalelanya kemaksiatan- sebagaimana kita saksikan sekarang seperti tha’un (sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar bengkak dan lebih banyak menghantar penderitanya kepada kematian) dan macam-macam penyakit yang sulit disembuhkan bahkan belum ditemukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang mematikan, ini semuanya menunjukkan salah satu hikmah; mengapa begitu keras hukuman yang diberikan Allah untuk pelaku homoseksual.

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter