-->

KHALWAT (BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM

KHALWAT (BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM

Syaitan amat giat dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram. Karena itu Allah Subhanahu wata'ala mengingatkan kita dengan firmannya :

“Hai orang –orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Berangsiapa mengikuti langkah-langkah syaitan maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar” (An Nur : 21).
image: pixabay.com

Syaitan masuk kepada anak Adam bagaikan aliran darah. Diantara cara-cara syaitan di dalam menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat dengan wanita bukan mahram. Karenanya, syariat Islam menutup pintu tersebut, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah syaitan” (HR At Tirmidzi, 3/474; lihat Misykatul mashabih: 3188)
Dan dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :

“Sungguh hendaknya tidak masuk seorang laki-laki dari kamu setelah hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya) kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki". (HR Muslim : 4/1711)
Berdasarkan petunjuk hadits di atas, maka tidak dibolehkan seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita bukan mahram, baik di rumah, di kamar, di kantor, atau di mobil, baik dengan istri saudaranya dengan pembantunya atau pasien wanita dengan dokter atau yang semacamnya.

Banyak orang meremehkan persoalan ini, entah karena terlalu percaya kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain. Padahal khalwat sangat potensial untuk mengundang perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak, membangun prolog untuk mengarah ke sana. Karenanya tidak mengherankan, jika semakin banyak ketidak jelasan nasab dan keturunan. Di samping jumlah anak-anak haram juga meningkat tajam.


#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter