KHALWAT
(BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM
Syaitan amat
giat dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram.
Karena itu Allah Subhanahu wata'ala mengingatkan kita dengan firmannya :
“Hai orang –orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Berangsiapa mengikuti langkah-langkah syaitan maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar” (An Nur : 21).
image: pixabay.com |
Syaitan masuk
kepada anak Adam bagaikan aliran darah. Diantara cara-cara syaitan di dalam
menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat dengan wanita
bukan mahram. Karenanya, syariat Islam menutup pintu tersebut, sebagaimana yang
disabdakan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah syaitan” (HR At Tirmidzi, 3/474; lihat Misykatul mashabih: 3188)
Dan dari Ibnu
Umar Radhiallahu’anhu bahwasanya Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Sungguh hendaknya tidak masuk seorang laki-laki dari kamu setelah hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya (suami atau mahramnya) kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki". (HR Muslim : 4/1711)
Berdasarkan
petunjuk hadits di atas, maka tidak dibolehkan seorang laki-laki berkhalwat
dengan wanita bukan mahram, baik di rumah, di kamar, di kantor, atau di mobil,
baik dengan istri saudaranya dengan pembantunya atau pasien wanita dengan
dokter atau yang semacamnya.
Banyak orang
meremehkan persoalan ini, entah karena terlalu percaya kepada dirinya sendiri
atau kepada orang lain. Padahal khalwat sangat potensial untuk mengundang
perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak, membangun prolog untuk mengarah ke
sana. Karenanya tidak mengherankan, jika semakin banyak ketidak jelasan nasab
dan keturunan. Di samping jumlah anak-anak haram juga meningkat tajam.
Post a Comment
Post a Comment