a. Makan dan minum karena lupa
Rasulullah SAW bersabda:
Barang siapa lupa sedang ia dalam keadaan puasa maka ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, sebab Allah SWT telah memberi kepadanya makan dan minum. (HR. Bukhari-Muslim)
b. Orang hamil dan menyusui
Orang hamil dan menyusui jika mereka mengkhawatirkan anak yang dikandungnya atau diri mereka, maka mereka boleh berbuka, sebab hukum mereka sebagaimana hukum orang sakit.
Hadits Rasulullah SAW:
Allah SWT melepaskan untuk orang musafir berpuasa dan separuh dari shalatnya dan untuk orang hamil dan menyusui daripuasa. (HR. AI-Khamsah)
Allah SWT melepaskan untuk orang musafir berpuasa dan separuh dari shalatnya dan untuk orang hamil dan menyusui daripuasa. (HR. AI-Khamsah)
Masalah yang diperselisihkan adalah tentang qadha dan membayar fidyah.
Imam Syafi'i dan Ahmad berpendapat, jika yang ia khawatirkan adalah anaknya saja maka wajib baginya qadha dan membayar fidyah. Jika yang ia khawatirkan adalah dirinya atau diri dan anaknya, maka cukup baginya mengqadha puasa.
Imam Abu Hanafiah berpendapat, yang wajib bagi mereka hanyalah qadha saja.
Imam Syafi'i dan Ahmad berpendapat, jika yang ia khawatirkan adalah anaknya saja maka wajib baginya qadha dan membayar fidyah. Jika yang ia khawatirkan adalah dirinya atau diri dan anaknya, maka cukup baginya mengqadha puasa.
Imam Abu Hanafiah berpendapat, yang wajib bagi mereka hanyalah qadha saja.
Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, mereka berpendapat bahwa jika yang
dikhawatirkan adalah diri dan anak mereka maka mereka cukup membayar
fidyah saja. (HR. Abu Dawud, Daruquthni, Malik dan Baihaqi)
c. Haid dan Nifas
Wanita yang sedang haid atau nifas, wajib bagi mereka berbuka kemudian mengqadhanya dihari lain, walau haid itu datangnya menjelang waktu maghrib. Diriwayatkan dari Aisyah ra beliau berkata :
Kami mengalami haid di zaman Rasulullah SAW, kemudian kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat
Wanita yang sedang haid atau nifas, wajib bagi mereka berbuka kemudian mengqadhanya dihari lain, walau haid itu datangnya menjelang waktu maghrib. Diriwayatkan dari Aisyah ra beliau berkata :
Kami mengalami haid di zaman Rasulullah SAW, kemudian kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat
d. Orang sakit
Sakit apakah yang dibolehkan berbuka? Jumhur Ulama mengatakan: sakit yang membahayakan jiwa atau menambah cidera atau dikhawatirkan memperlambat kesembuhan. Alasan mereka adalah firman Allah SWT:
Sakit apakah yang dibolehkan berbuka? Jumhur Ulama mengatakan: sakit yang membahayakan jiwa atau menambah cidera atau dikhawatirkan memperlambat kesembuhan. Alasan mereka adalah firman Allah SWT:
"Allah SWT menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesusahan bagimu". (QS:Al-Baqarah:184)
Ayat
di atas menunjukkan bahwa adanya keringanan ini untuk menghilangkan
sesuatu yang memberatkan atau membahayakan. Jadi kalau tidak ada yang
membahayakan atau memberatkan maka tidak ada keringanan.
e. Lanjut Usia
Bagi orang yang berusia lanjut dan tidak mampu berpuasa, maka cukup baginya untuk memberi makan setiap hari satu orang miskin, berdasarkan pandangan Imam Bukhari dan Ibnu Abbas dalam memahami ayat:
Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, maka ia membayarfidyahnya yaitu memberi makan satu orang miskin. (QS:AI-Baqarah:184)
Bagi orang yang berusia lanjut dan tidak mampu berpuasa, maka cukup baginya untuk memberi makan setiap hari satu orang miskin, berdasarkan pandangan Imam Bukhari dan Ibnu Abbas dalam memahami ayat:
Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya, maka ia membayarfidyahnya yaitu memberi makan satu orang miskin. (QS:AI-Baqarah:184)
Post a Comment
Post a Comment