JABAT TANGAN
DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM
Pada zaman
sekarang jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi
tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya
ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih
tinggi nilainya dari pada syariat Allah Tabaroka wata’ala yang mengharamkannya.
Sehingga jika
salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat dengan
dalil-dalil yang kuat dan jelas tentu serta merta ia akan menuduh anda dengan
sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim,
hendak memutuskan tali silaturrahmi, menggoyahkan niat baik ….dan sebagainya.
image: pixabay.com |
Sehingga dalam
masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi dengan
istri saudara atau istri paman baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari
pada minum air.
Seandainya
mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan
tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Sungguh
ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik
baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR Ath-Thabrani
dalam shahihul jami’ hadits no : 4921).
Kemudian tak
diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan sebagaimana disabdakan oleh
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Kedua mata
berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina” (HR.
Ahmad, 1/ 412; shahihul jami’ : 4126).
Dan, adakah
orang yang hatinya lebih bersih dari hati Nabi Shallallahu'alaihi wasallam?
Namun begitu beliau mengatakan :
“Sesungguhnya
aku tidak menyentuh tangan dengan wanita” (HR Ahmad, 6/357 dalam shahihul jami’
hadits no : 2509).
Beliau
Shallallahu'alaihi wasallam juga bersabda :
“Sesungguhnya
aku tidak menjabat tangan wanita” (HR Ath-Thabrani dalam Al-Kabir : 24/342,
shahihul jami’: 70554)
Dan dari Aisyah
Radliallahu Anha, dia berkata :
“Dan Demi Allah,
sungguh tangan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tidak (pernah) menyentuh
tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan perkataan”
(HR Muslim : 3/1489).
Hendaknya takut
kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalihah karena
tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui, berjabat
tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap
haram.
Post a Comment
Post a Comment