-->

Ustadzah, Apa Sih Hukumnya Sihir dan Tukang Sihir Itu?

Ustadzah, Apa Sih Hukumnya Sihir dan Tukang Sihir Itu?

image: pixabay.com
Jawaban:

Alhamdulillaah, ash-sholaatu was-salaamu 'alaa Rasuulillaah, Muhammadin ibni 'Abdillaah, wa 'alaa aalihi wa shobihi wa man tabi'ahum bi ihsaan ilaa yaumil qiyaamah. Wa ba'd.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya:
"Demi Allah, sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di akherat." (Al-Baqarah: 102)
Ayat ini menunjukkan bahwa sihir haram hukumnya dan pelakunya kafir; disamping mengandung suatu ancaman berat bagi orang yang berpaling dari Kitabullah dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.

Allah Ta'ala berfirman:
"Mereka beriman kepada jibt dan thaghut." (An-Nisa': 51)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ada diantara umat ini yang beriman kepada sihir (jibt), sebagaimana Ahli Kitab beriman kepadanya; karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menegaskan bahwa akan ada di antara umat ini yang mengikuti (dan meniru) umat-umat sebelumnya.

Thaghut, bisa jadi dari jenis jin dan bisa jadi dari jenis manusia.

Menurut 'Umar Radhiyallahu 'anhu: 
"Jibt ialah sihir, sedangkan thaghut ialah syaitan."
Kata Jabir: 
"Thaghut-thaghut ialah para tukang ramal yang didatangi syaitan; pada setiap kabilah ada seorang tukang ramal."
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhubahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Jauhilah tujuh perkara yang membawa kepada kehancuran." Para sahabat bertanya: "Apakah ketujuh perkara itu, ya Rasulullah?" Beliau menjawab: "Yaitu: syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakai harta anak yatim, membelot (desersi) dalam peperangan dan melontar tuduhan zina terhadap wanita yang terjaga dari perbuatan dosa, tidak tahu-menahu dengannya dan beriman (kepada Allah)." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan hadits marfu' dari Jundab:
"Hukuman bagi tukang sihir ialah dipenggal lehernya dengan pedang." (HR At-Tirmidzi, dan katanya: "Yang benar bahwa hadits ini mauquf.")
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dari Bajalah bin 'Abdah, ia berkata:
"Umar bin Al-Khaththab telah menetapkan perintah, yaitu: "Bunuhlah tukang sihir laki-laki maupun perempuan." Kata Bajalah selanjutnya: "Maka kami pun melaksanakan hukuman mati terhadap tiga tukang sihir perempuan."
Dan diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa Hafshah Radhiyallahu 'anha telah memerintahkan agar seorang budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya dihukum mati, maka dilaksanakanlah hukuman tersebut terhadap budak perempuan itu. Demikian pula diriwayatkan dari Jundab.

Kata Imam Ahmad: 
"Diriwayatkan dalam hadits shahih, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir, telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. (Mereka itu ialah: 'Umar, Hafshah, dan Jundab).
Semoga kita dijauhkan dari tergoda berbuat sihir dan senantiasa dilindungi oleh Allah dari makar-makar para tukang sihir. Wal 'iyaadzu billaah.

Wa allaahu a'lam bish-showaab

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter