DHIHAR
Di antara
ungkapan jahiliyah yang masih tersebar di kalangan umat ini adalah ungkapan
yang menjerumuskan kepada persoalan zhihar. Seperti ucapan seorang suami kepada
istrinya :
“Bagiku, engkau
seperti punggung ibuku; atau engkau haram bagiku sebagaimana haramnya saudara
perempuanku”. Atau ucapan-ucapan kotor lain yang dibenci syariat, karena di
dalamnya mengandung penganiayaan terhadap wanita.
Dalam hal ini
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya seperti ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” (Al Mujadilah : 2)
Syariat Islam
menjadikan Kaffarat zhihar demikian berat, yakni hampir menyerupai kaffarat
pembunuhan yang tidak disengaja demikian pula menyerupai kaffarat senggama pada
siang hari di bulan Ramadhan.
Seorang yang
telah menzhihar istrinya, tidak boleh ia mendekati istrinya kecuali setelah
membayar kaffarat tersebut.
Allah Subhanahu
wata’ala berfirman :
“Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya. Dan itulah hukum-hukum Allah. Dan bagi orang yang kafir ada siksaan yang sangat pedih (Al Mujadilah : 3-4).
Tambahan:
Pengertian Zhihar (ظهار )
Zhihar menurut bahasa berarti punggung.
Sedangkan menurut istilah syar’i, kata zhihar berarti pernyataan suami
kepada istrinya, “Bagiku engkau seperti punggung Ibuku,’ di mana suami
memaksudkan perkataannya itu dengan mengharamkan istrinya bagi dirinya. Para
“ulama sepakat untuk mengharamkan perbuatan ini dan pelakunya dianggap telah
melakukan perbuatan dosa. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 622), Ensiklopedi
Fiqh Wanita (II/439-440), dan Terj. Subulus Salam (III/70-73)]
Sehingga apabila suami mengatakan,
“Bagiku kamu seperti punggung Ibuku,” atau ungkapan penyerupaan istri dengan
anggota tubuh Ibunya yang lain, maka istrinya menjadi haram untuknya. Suami
diharamkan untuk menggauli atau mencumbu istrinya, hingga suami membayar
kaffarat atas ucapannya tersebut.
Post a Comment
Post a Comment