-->

DHIHAR

DHIHAR

Di antara ungkapan jahiliyah yang masih tersebar di kalangan umat ini adalah ungkapan yang menjerumuskan kepada persoalan zhihar. Seperti ucapan seorang suami kepada istrinya :
“Bagiku, engkau seperti punggung ibuku; atau engkau haram bagiku sebagaimana haramnya saudara perempuanku”. Atau ucapan-ucapan kotor lain yang dibenci syariat, karena di dalamnya mengandung penganiayaan terhadap wanita.

Dalam hal ini Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya seperti ibunya, padahal) tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun” (Al Mujadilah : 2)

Syariat Islam menjadikan Kaffarat zhihar demikian berat, yakni hampir menyerupai kaffarat pembunuhan yang tidak disengaja demikian pula menyerupai kaffarat senggama pada siang hari di bulan Ramadhan.
Seorang yang telah menzhihar istrinya, tidak boleh ia mendekati istrinya kecuali setelah membayar kaffarat tersebut.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman :
“Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajib atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan RasulNya. Dan itulah hukum-hukum Allah. Dan bagi orang yang kafir ada siksaan yang sangat pedih (Al Mujadilah : 3-4).


Tambahan:

Pengertian Zhihar (ظهار )


Zhihar menurut bahasa berarti punggung. Sedangkan menurut istilah syar’i, kata zhihar berarti pernyataan suami kepada istrinya, “Bagiku engkau seperti punggung Ibuku,’ di mana suami memaksudkan perkataannya itu dengan mengharamkan istrinya bagi dirinya. Para “ulama sepakat untuk mengharamkan perbuatan ini dan pelakunya dianggap telah melakukan perbuatan dosa. [Lihat Terj. Al-Wajiz (hal. 622), Ensiklopedi Fiqh Wanita (II/439-440), dan Terj. Subulus Salam (III/70-73)]



Sehingga apabila suami mengatakan, “Bagiku kamu seperti punggung Ibuku,” atau ungkapan penyerupaan istri dengan anggota tubuh Ibunya yang lain, maka istrinya menjadi haram untuknya. Suami diharamkan untuk menggauli atau mencumbu istrinya, hingga suami membayar kaffarat atas ucapannya tersebut.
 

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter