-->

Denda Bagi Yang Melakukan Hubungan Suami Isteri di Siang Hari Bulan Ramadhan

Melakukan hubungan suami isteri di malam hari bulan Ramadhan adalah boleh. Dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 187 secara tegas disebutkan: "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian. Mereka adalah pakaian untuk kalian, dan kalian adalah pakaian untuk mereka ...".
Akan tetapi, bagaimana dengan siang hari? Bagaimana hukum melakukan hubungan suami isteri di siang hari bulan Ramadhan?

Hubungan Suami Isteri di Siang Hari Saat Bulan Ramadhan

Barangsiapa yang melakukan hubungan suami isteri di siang hari pada bulan Ramadhan, maka puasanya batal dan ia wajib mernbayar denda dengan urut seperti berikut ini: 
  • Memerdekakan budak 
  • Apabila tidak mampu [memerdekakan budak] maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut
  • Dan apabila tidak mampu [berpuasa dua bulan berturut-turut], ia wajib memberi makan 60 orang miskin. 
Sebagaimana hadits Abu Hurairah ra yang artinya: 
"Ketika kami duduk di samping Nabi Muhammad SAW datanglah seorang lelakiseraya berkata: Wahai Rasulullah saya telah binasa! Nabi bersabda: "Apa yangmembinasakan mu? la menjawab, saya telah menggauli isteri saya padahal saya dalam keadaan berpuasa". Nabi bersabda: Apakah kamu mampu memerdekakan budak? la menjawab: tidak! Nabi berkata: Apakah kamu mampu berpuasa dua bulan berturut-turut? la menjawab: tidak! Nabi berkata: Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin? la menjawab: tidak! lalu ia duduk. Kemudian datanglah satu orang yang membawa wadah berisi kurma untuk Nabi. Maka Nabi bersabda shodaqohkanlah ini. la menjawab: Apakah kepada orang yang lebih miskin dari saya? karena tidak ada dua batu hitamnya rumah ini yang butuh dari saya. Maka Nabi kemudian tertawa dan berkata pergilah dan berlkan kepada keluargamu". (HR. Bukhari-Muslim)

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter