-->

BERJUALAN SETELAH ADZAN HARI JUM'AT

BERJUALAN SETELAH ADZAN KEDUA* PADA HARI JUM’AT

Allah Subhanahu wata’ala berfirman :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al Jumu’ah : 29).

 
image: pixabay.com
Sebagian pedagang ada yang masih berjualan di toko-toko mereka meskipun adzan kedua sudah berkumandang. Bahkan diantara mereka berjualan di dekat atau di halaman masjid. Para pembelinya dalam hal ini juga ikut berdosa. Meski mereka hanya membeli siwak atau tissue. Jual beli pada waktu tersebut, menurut pendapat yang kuat tidak sah.

Sebagian pemilik restoran, perusahaan roti, atau pabrik, ada yang tetap memaksa para karyawannya bekerja pada waktu shalat Jum’at. Orang-orang tersebut, meski secara lahiriyah bertambah keuntungannya, tetapi secara hakikat perdagangan mereka merugi. Adapun para karyawan, hendaknya mereka malaksanakan tugas dalam batas sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :

“Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah” (HR Ahmad:1/129, Ahmad Syakir berkata, isnad hadits ini shahih, hadits no : 1065)

[hadits tersebut terdapat dalam kitab Shahihain - Ket: Syaikh bin Baz].



__________

* Yang tidak menggunakan dua adzan, berarti diantara "Dosa-dosa Yang Dianggap Biasa" adalah BERJUALAN SETELAH ADZAN PADA HARI JUM’AT (-pemosting)

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter