BERJUALAN
SETELAH ADZAN KEDUA* PADA HARI JUM’AT
Allah Subhanahu
wata’ala berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Al Jumu’ah : 29).
Sebagian
pedagang ada yang masih berjualan di toko-toko mereka meskipun adzan kedua
sudah berkumandang. Bahkan diantara mereka berjualan di dekat atau di halaman
masjid. Para pembelinya dalam hal ini juga ikut berdosa. Meski mereka hanya
membeli siwak atau tissue. Jual beli pada waktu tersebut, menurut pendapat yang
kuat tidak sah.
Sebagian pemilik
restoran, perusahaan roti, atau pabrik, ada yang tetap memaksa para karyawannya
bekerja pada waktu shalat Jum’at. Orang-orang tersebut, meski secara lahiriyah
bertambah keuntungannya, tetapi secara hakikat perdagangan mereka merugi.
Adapun para karyawan, hendaknya mereka malaksanakan tugas dalam batas
sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah” (HR Ahmad:1/129, Ahmad Syakir berkata, isnad hadits ini shahih, hadits no : 1065)
[hadits tersebut
terdapat dalam kitab Shahihain - Ket: Syaikh bin Baz].
__________
* Yang tidak
menggunakan dua adzan, berarti diantara "Dosa-dosa Yang Dianggap
Biasa" adalah BERJUALAN SETELAH ADZAN PADA HARI JUM’AT (-pemosting)
Post a Comment
Post a Comment