-->

Ustadzah, Apakah Ikatan Rambut Harus Dilepas Ketika Mandi Setelah Habis Masa Haid?

Ustadzah, Apakah Ikatan Rambut Harus Dilepaskan Ketika Mandi Setelah Habis Masa Haid?

image: pixabay.com

Jawaban:

Alhamdulillaah, ash-sholaatu was-salaamu 'alaa Rasuulillaah, Muhammadin ibni 'Abdillaah, wa 'alaa aalihi wa shobihi wa man tabi'ahum bi ihsaan ilaa yaumil qiyaamah. Wa ba'd.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh pernah ditanya :

Apakah hukumnya melepaskan ikatan rambut ketika mandi setelah habis masa haidh ?

Jawaban beliau:

Menurut dalil yang lebih kuat adalah tidak ada kewajiban melepaskan ikatan rambut ketika hendak mandi bagi wanita yang telah selesai haidh, sebagaimana tidak adanya kewajiban tersebut untuk mandi junub. Hanya saja, memang terdapat dalil-dalil yang mensyari'atkan untuk melepaskan ikatan rambut ketika mandi haidh, akan tetapi perintah yang terdapat dalam dalil-dalil ini bukan menunjukkan hal yang wajib berdasarkan dari hadits Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha.

"Sesungguhnya aku seorang wanita yang mengikat rambut kepalaku, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub?" dan dalam riwayat lain : "dan untuk mandi haid?", maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air atas kepalamu sebanyak tiga kali,...." [Hadits Riwayat Muslim]

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh pengarang kitab Al-Inshaf dan Az-Zarkasyi, sedangkan dalam mandi junub maka hukum melepaskan ikatan rambut bagi wanita tidaklah sunnah (mandub). Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata : "Apakah aku harus memerintah mereka untuk memotong rambut itu ?" Kesimpulannya adalah : melepaskan ikatan rambut tidaklah disyari'atkan saat mandi junub akan tetapi hal itu ditekankan dan dianjurkan saat mandi haidh. Penekanan ini pun berbeda-beda, ada yang kuat dan ada pula yang lemah, berdasarkan keringanan dan kesulitan melepaskan ikatannya.

Wallahu a'lam bish-showaab.

[Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/61]

Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 21-22 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin.

#

Post a Comment

Subscribe Our Newsletter